Rabu, 21 Desember 2016

AMP dan FRI-West Papua hanya kegiatan seremonial belaka

Demo AMP dan Fri-West Papua di Jakarta
Berikut tanggapan Fransisco Don Bosco Poana, anggota Dewan Pendiri Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) di Timika terhadap Demonstrasi AMP dan FRI-West Papua di Jakarta.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa beberapa waktu lalu pada tanggal 1 Desember 2016 telah berlangsung aksi massa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-West Papua). Titik kumpul aksi massa tersebut berpusat di Jln. Diponegoro – Menteng – Jakarta Pusat yang mana pada waktu itu diperkirakan hadir sekitar 150-an orang.

Istilah umum yang lazim disebut untuk suatu aksi massa yang berorasi di ruang publik adalah Demonstrasi. Namun saya secara pribadi menilai aksi mereka itu sebagai suatu kreasi seremonial tradisi kontenporer dari kelompok tertentu saja. Suatu kreasi seremonial kontenporer yang dikerjakan oleh kelompok tertentu itu dikemas oleh mereka sambil melantunkan ekspresi pandangan politik kekinian versi mereka. Lantunan ekspresi pandangan politik versi mereka itu dapat kita ketahui dari isi pernyataan tuntutan mereka dalam orasi yang disampaikan secara terbuka di hadapan publik.

Mengapa saya katakan sebagai kreasi seremonial tradisi kontenporer dari kelompok tertentu saja ?, saya sebut demikian sebab pada jaman Orde Baru kita ketahui bersama tidak ada terjadi seremonial semacam ini. Seremonial semacam ini baru muncul setelah masa reformasi. Kemudian setiap tahun diadakan sehingga menjadi suatu tradisi baru. Tradisi baru ini menjadi seperti tradisi kontenporer karena bukan tradisi lokal yang identik dengan budaya adat lokal suatu daerah di Papua.
Fransisco Don Bosco Poana, anggota Dewan Pendiri Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) di Timika Papua
Demikian pandangan saya terhadap aksi massa yang dilakukan kelompok tertentu ini pada setiap tanggal 1 Desember tahun berjalan. Saya sangat berkeyakinan bahwa pada waktu – waktu yang akan datang mereka akan berkreasi yang lebih serius dan berfokus pada pembangunan daerah – daerah di Papua sebagai bukti sumbangan karya nyata mereka dalam memaknai hak menentukan nasib sendiri yang sejalan dengan regulasi atau sejalan dengan produk perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya mengenai isi tuntutan yang mereka sampaikan itu semuanya sudah dilaksanakan serta masih terus dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota yang secara berkelanjutan menjadi mitra pembangunan bagi seluruh elemen masyarakat di seantero tanah Papua ini. Hak menentukan nasib sendiri oleh rakyat Papua telah diputuskan secara bulat oleh tokoh-tokoh rakyat Papua pada saat pelaksanaan Pepera pada tahun 1969. Dan kemudian tokoh-tokoh rakyat Papua generasi sekarang sedang giat melestarikan serta mengupayakan hak menentukan nasib sendiri melalui Undang – Undang Otonomi Khusus serta melalui seluruh produk perundangan yang berlaku di Negara ini.
Intinya adalah kebebasan mengaspirasikan serta kebebasan melaksanakan hak menentukan nasib sendiri itu harus sejalan searah seirama dengan peraturan perundangan yang berlaku di Negara ini, dan hal ini sedang dikerjakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh orang asli Papua yang saat ini bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai karyawan swasta, sebagai anggota DPR RI/DPR Prov/DPR Kabupaten-Kota, sebagai anggota TNI/POLRI, sebagai pedagang/pengusaha, sebagai anggota Partai Politik, serta sebagai masyarakat adat melalui lembaga – lembaga adat.
kantor Lemasko
Oleh sebab itu, himbauan saya kepada saudara- saudara saya yang pada hari ini masih berbeda pandangan politiknya agar mereka datang kembali ke tanah Papua. Mari bersama – sama mengespresikan kebebasan hak untuk menentukan nasib sendiri melalui regulasi/perundangan yang berlaku di Republik ini. Kita semua secara bersama diberikan kebebasan untuk menentukan nasib sendiri melalui profesi pekerjaan yang tersedia di negara ini, yang semuanya itu diatur dengan Undang – Undang.
Demikian tanggapan saya (Fransisco Don Bosco Poana) dalam kapasitas saya sebagai anggota Dewan Pendiri Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) di Timika – Papua.

11 komentar:

Isak Warobay mengatakan...

Ora si yang penting damai

Robert kogoya mengatakan...

himbauan saya kepada saudara- saudara saya yang pada hari ini masih berbeda pandangan politiknya agar mereka datang kembali ke tanah Papua. Mari bersama – sama mengespresikan kebebasan hak untuk menentukan nasib sendiri melalui regulasi/perundangan yang berlaku di Republik ini. Kita semua secara bersama diberikan kebebasan untuk menentukan nasib sendiri melalui profesi pekerjaan yang tersedia di negara ini, yang semuanya itu diatur dengan Undang – Undang.

Albert yoman mengatakan...

Ini berita apa kah isinya cuma adu domba

Tendison wenda mengatakan...

Berita propaganda jangan percaya

Neles Mote mengatakan...

Selama tidak buat anarkis boleh2 saja menyampaikan aspirasi

Titus Murib mengatakan...

Trausah ada demo lagi kita sma bangun papua lebih maju di NKRI. . .

Remondus mengatakan...

Mari kita hidup damai di papua. . .

Katiles mengatakan...

Nasib kita su ada di bagian NKRI. . .

Antoniuss mengatakan...

Papua su bagian dari Indonesia. . .

Emanuel mengatakan...

Kita bikin papua lebih maju di dalam NKRI. . .

Denis kogoya mengatakan...

Mari kita menjadi rakyat yang damai.